Registrasi Kosmetik
Fitur Disabilitas

Berita

Informasi / Berita

Implementasi Peraturan BPOM terkait Bahan Kosmetika terhadap Produk Kosmetik yang Ternotifikasi : Aksi BPOM dalam Menjamin Keamanan Produk Kosmetik di Peredaran

Oleh Administrator · 05 Jul 2024

Salah satu persyaratan produk kosmetik yang perlu dipenuhi adalah Persayaratan Teknis Bahan Kosmetik. Persyaratan tersebut diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 17 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika.

Jakarta – Salah satu persyaratan produk kosmetik yang perlu dipenuhi adalah Persayaratan Teknis Bahan Kosmetik. Persyaratan tersebut diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 17 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika.


Pada Peraturan BPOM Nomor 17 Tahun 2022 Pasal II tercantum : Pelaku Usaha yang telah memiliki nomor notifikasi Kosmetika sebelum berlakunya Peraturan Badan ini, harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Badan ini paling lama 24 (dua puluh empat) bulan terhitung sejak Peraturan Badan ini diundangkan, yaitu pada 28 Juli 2022, sehingga pelaku usaha pemilik nomor notifikasi harus menyesuaikan ketentuan produknya dengan persyaratan terbaru maksimal pada 28 Juli 2024.


Berdasarkan hasil penelusuran awal data sistem notifikasi, masih terdapat 3 bahan (Climbazole, Formaldehyde, dan Hydroxyisohexyl 3 Cyclohexene Carboxaldehyde) yang digunakan pada 368 produk yang perlu dilakukan penyesuaian karena penggunaannya tidak sesuai dengan ketentuan pada Per BPOM No. 17 Tahun 2022. Produk yang tidak sesuai dengan persyaratan tersebut perlu dibatalkan nomor izin edarnya.


Dari hasil pembahasan internal bersama Direktorat Standardisasi OT, SK dan KOS; Direktorat Pengawasan Kosmetik dan Biro Hukum dan Organisasi mengenai langkah-langkah yang perlu dilakukan dalam rangka penyesuaian peraturan tersebut, Direktorat Registrasi telah melakukan pemberitahuan secara umum kepada pelaku usaha melalui sistem notifkos dan sosial media sebagai pengingat kepada pemilik nomor notifikasi bahwa produk yang mengandung bahan-bahan tertentu agar dibatalkan dan ditarik dari peredaran sebelum tanggal 28 Juli 2024. Jika produk yang tidak sesuai dengan ketentuan tidak dilakukan pembatalan secara mandiri maka produk akan dibatalkan secara otomatis pertanggal 28 Juli 2024.


Selain pemberitahuan, dilakukan juga kegiatan Sosialisasi Tindak Lanjut Pembatalan Notifikasi Kosmetik Terhadap Produk yang Tidak Sesuai Ketentuan pada hari Jumat tanggal 5 Juli 2024 dengan mengundang sebanyak 65 perusahaan. Produk yang dibatalkan nantinya akan secara realtime tidak tercantum di webreg cekbpom. Apabila kemudian ditemukan produk di pasaran yang masih beredar berdasarkan hasil pengawasan maka akan ditindaklanjuti sesuai Peraturan BPOM No. 19 Tahun 2021 tentang Pedoman Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Obat Tradisional, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik. Sudah tercatat sebanyak 374 produk yang dibatalkan sebagai bentuk penyesuaian terhadap peraturan teknis bahan kosmetika. Diharapkan dengan adanya tindak lanjut ini, dapat mencegah terjadinya efek yang tidak diinginkan yang timbul karena penggunaan kosmetik tersebut terhadap konsumen dan mampu menjamin keamanan produk di peredaran. Dyah Ayu RY)

Direktorat Registrasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik melakukan lagi rangkaian acara desk konsultasi dan bimbingan teknis untuk menambah pengetahuan pelaku usaha kosmetik. Acara bertajuk KOLABORASI, Konsultasi Layanan dan Bimbingan Dokumen Informasi Produk dan Notifikasi Kosmetik ini diadakan di Surabaya pada 7 November 2024. Untuk kegiatan webinar dipaparkan materi antara lain: 1. Tips & Trik Notifikasi Kosmetik, 2. Tips & Trik Penyusunan Dokumen Informasi Produk Kosmetik, 3. Perhitungan Margin of Safety (MoS) dalam Safety Assessment Kosmetik

16 Jan 2023

KOLABORASI: Konsultasi Layanan dan Bimbingan Dokumen Informasi Produk dan Notifikasi Kosmetik

Mental models are simple expressions of complex processes or relationships.

Direktorat Registrasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik melakukan lagi rangkaian acara desk konsultasi dan bimbingan teknis untuk menambah pengetahuan pelaku usaha kosmetik. Acara bertajuk KOLABORASI, Konsultasi Layanan dan Bimbingan Dokumen Informasi Produk dan Notifikasi Kosmetik ini diadakan di Surabaya pada 7 November 2024. Untuk kegiatan webinar dipaparkan materi antara lain: 1. Tips & Trik Notifikasi Kosmetik, 2. Tips & Trik Penyusunan Dokumen Informasi Produk Kosmetik, 3. Perhitungan Margin of Safety (MoS) dalam Safety Assessment Kosmetik

16 Jan 2023

KOLABORASI: Konsultasi Layanan dan Bimbingan Dokumen Informasi Produk dan Notifikasi Kosmetik

Mental models are simple expressions of complex processes or relationships.

Direktorat Registrasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik telah melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis Cara Uji Klinik yang Baik (Bimtek CUKB). Kegiatan ini diadakan dalam rangka meningkatkan kompetensi peneliti, sponsor, dan ORK (Organisasi Riset Kontrak) dalam melakukan uji klinik yang sesuai dengan standar GCP (Good Clinical Practice). Kegiatan berlangsung selama 3 hari pada 29-31 Oktober 2024 yang diikuti oleh perwakilan pelaku usaha dan peneliti, asosiasi, Kementerian/Lembaga (K/L), perguruan tinggi, serta perusahaan/industri terkait uji klinik obat bahan alam.

16 Jan 2023

Tingkatkan Kualitas Uji Klinik Obat Bahan Alam di Indonesia: BPOM Laksanakan Bimbingan Teknis Cara Uji Klinik yang Baik

Mental models are simple expressions of complex processes or relationships.

Statistik Pengunjung

Registrasi Kosmetik
23 User

Pengunjung Hari Ini

Registrasi Kosmetik
630.284 User

Total Pengunjung Tahun 2025

Registrasi Kosmetik

Gedung Merah Putih Lt.3 Jl. Percetakan Negara No. 23 Jakarta Pusat 10560, Indonesia

Registrasi Kosmetik

ditregotskkos@pom.go.id

Registrasi Kosmetik

021-4244691 ext. 3553

Follow us Registrasi Kosmetik Registrasi Kosmetik
Registrasi Kosmetik Registrasi Kosmetik

© 2025 Direktorat Registrasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik BPOM RI. All rights reserved.