Direktorat Registrasi Obat Tradisional Suplemen Kesehatan dan Kosmetik merupakan salah satu dari 5 (lima) direktorat di Kedeputian Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik. Direktorat Registrasi Obat Tradisional Suplemen Kesehatan dan Kosmetik dalam menjalankan Visi dan Misi Badan POM melaksanakan pengawasan Pre-Market di bidang registrasi produk dan iklan obat tradisional dan suplemen kesehatan, notifikasi kosmetika, serta evaluasi uji klinik dan uji praklinik obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetika.
Berikut adalah detail dari masing-masing layanan:
Pengunjung Hari Ini
Total Pengunjung Tahun 2025
© 2025 Direktorat Registrasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik BPOM RI. All rights reserved.