Pengaduan / WBS
Whistleblowing system (WBS) adalah sistem untuk memproses
pengaduan/pemberian informasi yang disampaiiakn baik secara langsung maupun
tidak langsung sehubungan dengna adanya perbuatan yang melanggar
perundang-undangan, peraturan/standar, kode etik, kepentingan umum, serta
Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang terjadi di lingkungan Badan POPengelolaan WBS dilaksanakan berdasarkan Peraturan Kepala Badan
Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor HK.03.1.23.12.11.10050
Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Tindak Lanjut Pelaporan
Pelanggaran (Whistleblowing) di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan. Pelapor dapat membuat laporan pelanggaran melalui
sarana/media sebagai berikut: A. Link : https://bit.ly/BAPERANWOY_WBS B. Surat : Gedung Athena Lantai 2, Jl.
Percetakan Negara No. 23, Jakarta Pusat 10560 C. Nomor HP : 085159995656 (tim pengelola WBS Unit) Untuk mempermudah dan mempercepat proses tindak lanjut, pelaporan disertai informasi sekurang-kurangnya: 1. Identitas pelapor
yang jelas ·
Alamat ·
Nomor HP/email 2. Laporan ·
Isi Laporan/Uraian pelanggaran yang dilakukan (Terlapor
serta pihak lain yang terlibat dan unitnya) ·
Lokasi Pelanggaran (Tempat dan waktu kejadian) ·
Bukti/Dokumen pendukung Kami
akan melindungi kerahasiaan identitas pelapor, maupun segala data lain yang
terkait dengan laporan yang masuk melalui WBS di Direktorat Registrasi Obat
Tradisional, Suplemen kesehatan dan Kosmetik.
Pengunjung Hari Ini
Total Pengunjung Tahun 2026
© 2026 Direktorat Registrasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik BPOM RI. All rights reserved.