RUBIK atau Ruang Bimbingan Notifikasi Kosmetik merupakan kegiatan bimbingan teknis dengan konsep bimbingan/coaching yang dilakukan dalam ruangan luring atau daring secara berkala dengan tujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman pelaku usaha, terutama pelaku usaha baru (start-up).
Program ini dirancang untuk mempercepat penyelesaian permasalahan pengajuan notifikasi kosmetik secara langsung dari masing-masing pelaku usaha.
Melalui RUBIK, bimbingan/coaching yang diberikan terkait tata cara pengajuan notifikasi kosmetik, persyaratan teknis bahan kosmetik dan kategori kosmetik.
© 2025 Direktorat Registrasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik BPOM RI. All rights reserved.