Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan pengetahuan pelaku usaha kosmetik terkait regulasi, prosedur pengajuan Notifikasi Kosmetik, penyiapan Dokumen Informasi Produk (DIP) dan tindak lanjut hasil audit DIP, dilaksanakan kegiatan Desk Layanan Notifikasi dan DIP Kosmetik di Balai Besar POM di Medan pada tanggal 23-24 Juli 2024. Kegiatan yang dilaksankan terdiri dari sosialisasi notifikasi kosmetik dan tata cara penyusunan DIP kosmetik serta desk layanan konsultasi.
Dalam kegiatan ini, pelaku usaha diberi pembekalan materi berupa penjelasan kategori kosmetik, tata cara pengajuan notifikasi kosmetik, jenis pengajuan notifikasi kosmetik, biaya notifikasi kosmetik, ketentuan penyusunan DIP, dan audit DIP. Secara umum pelaku usaha aktif berdiskusi mengenai proses pengajuan notifikasi produk kosmetik, ekspor kosmetik, penyusunan data mutu bahan kosmetik (spesifikasi, metode analisa, dan sertifikat analisa), dan pemeriksaan cemaran dalam kosmetik.
Pada Desk Layanan Notifikasi Kosmetik terdapat layanan: Verifikasi dan update badan usaha; Verifikasi produk konfirmasi; Verifikasi produk pembaharuan; Verifikasi produk baru; dan Konsultasi. Sedangkan pada Desk Layanan Pendampingan DIP Kosmetik meliputi untuk Pelaku usaha baru yang belum memiliki produk ternotifikasi; dan Pelaku usaha yang sudah memiliki produk ternotifikasi. Layanan desk dilakukan secara luring dan daring.
Melalui kegiatan ini diharapkan dapat memudahkan pelaku usaha di daerah dalam melakukan pengurusan izin edar kosmetik, memetakan permasalahan/kendala yang dialami oleh pelaku usaha, menyiapkan DIP sebagai syarat notifikasi produk, serta memberikan solusi terhadap permasalahan yang ada sehingga dihasilkan kosmetik yang aman, bermanfaat, dan bermutu.(Randi HP)