Profil

Direktorat Registrasi Obat Tradisional Suplemen Kesehatan dan Kosmetik merupakan salah satu dari 5 (lima) direktorat di Kedeputian Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik. Direktorat Registrasi Obat Tradisional Suplemen Kesehatan dan Kosmetik dalam menjalankan Visi dan Misi Badan POM melaksanakan pengawasan Pre-Market di bidang registrasi produk dan iklan obat tradisional, obat kuasi dan suplemen kesehatan, notifikasi kosmetika, evaluasi uji klinik dan uji praklinik obat tradisional, obat kuasi, suplemen kesehatan, dan kosmetika serta penilaian Dokumen Informasi Produk kosmetik

Visi

Terwujudnya sediaan farmasi dan pangan olahan yang aman, bermutu, dan berdaya saing dalam mendukung masyarakat sehat dan sejahtera bersama Indonesia Maju menuju Indonesia Emas 2045.

 

Misi

  1. Meningkatkan efektivitas pengawasan Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan serta penindakan kejahatan Obat dan Makanan melalui kolaborasi pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat.
  2. Memfasilitasi percepatan pengembangan dunia usaha Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan dengan keberpihakan terhadap UMKM dalam rangka membangun struktur ekonomi yang produktif dan berdaya saing.
  3. Membangun SDM unggul terkait Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan dengan mengembangkan kemitraan bersama seluruh komponen bangsa.
  4. Pengelolaan pemerintahan yang bersih, efektif, dan terpercaya untuk memberikan pelayanan publik yang prima di bidang Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan.

Budaya Organisasi

BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif)

Berorientasi Pelayanan

  • Memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat
  • Ramah, cekatan, solutif, dan dapat diandalkan
  • Melakukan perbaikan tiada henti

Akuntabel

  • Melaksanakan tugas dengan  jujur, bertanggungjawab, cermat, disiplin, dan berintegritas tinggi
  • Menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif dan efisien
  • TIdak menyalahgunakan kewenangan jabatan

Kompeten

  • Meningkatkan kompetensi diri untuk menjawab tantangan yang selalu berubah
  • Membantu orang lain belajar
  • Melaksanakan tugas dengan kualitas terbaik

Harmonis

  • Menghargai setiap orang apapun latar belakangnya 
  • Suka menolong orang lain 
  • Membangun lingkungan kerja yang kondusif

Loyal

  • Memegang teguh ideologi Pancasila, Undang-Undangan Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI serta pemerintahan yang sah
  • Menjaga nama baik sesama ASN, Pimpinan, Instansi, dan Negara
  • Menjaga rahasia jabatan dan negara

Adaptif

  • Cepat menyesuaikan diri menghadapi perubahan 
  • Terus berinovasi dan mengembangkan kreativitas
  • Bertindak proaktif

Kolaboratif

  • Memberi kesempatan kepada berbagai pihak untuk berkontribusi
  • Terbuka dalam bekerja sama untuk menghasilkan nilai tambah
  • Menggerakkan pemanfaatan berbagai sumber daya untuk tujuan bersama

 

Tugas Utama

Melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang registrasi obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik. 

Fungsi

  1. Penyiapan penyusunan kebijakan di bidang registrasi produk dan iklan obat tradisional, obat kuasi, dan suplemen kesehatan, registrasi kosmetik, penilaian uji praklinik/klinik obat tradisional, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, dan penilaian dokumen informasi produk kosmetik;
  2. Penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang registrasi produk dan iklan obat tradisional, obat kuasi, dan suplemen kesehatan, registrasi kosmetik, penilaian uji praklinik/klinik obat tradisional, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, dan penilaian dokumen informasi produk kosmetik;
  3. Penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang registrasi produk dan iklan obat tradisional, obat kuasi, dan suplemen kesehatan, registrasi kosmetik, penilaian uji praklinik/klinik obat tradisional, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, dan penilaian dokumen informasi produk kosmetik;
  4. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang registrasi produk dan iklan obat tradisional, obat kuasi, dan suplemen kesehatan, registrasi kosmetik, penilaian uji praklinik/klinik obat tradisional, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, dan penilaian dokumen informasi produk kosmetik;
  5. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang registrasi produk dan iklan obat tradisional, obat kuasi, dan suplemen kesehatan, registrasi kosmetik, penilaian uji praklinik/klinik obat tradisional, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, dan penilaian dokumen informasi produk kosmetik;
  6. Pelaksanaan urusan tata operasional direktorat. 

Profil Organisasi

BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif)

Berorientasi Pelayanan

  • Memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat
  • Ramah, cekatan, solutif, dan dapat diandalkan
  • Melakukan perbaikan tiada henti

Akuntabel

  • Melaksanakan tugas dengan  jujur, bertanggungjawab, cermat, disiplin, dan berintegritas tinggi
  • Menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif dan efisien
  • TIdak menyalahgunakan kewenangan jabatan

Kompeten

  • Meningkatkan kompetensi diri untuk menjawab tantangan yang selalu berubah
  • Membantu orang lain belajar
  • Melaksanakan tugas dengan kualitas terbaik

Harmonis

  • Menghargai setiap orang apapun latar belakangnya 
  • Suka menolong orang lain 
  • Membangun lingkungan kerja yang kondusif

Loyal

  • Memegang teguh ideologi Pancasila, Undang-Undangan Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI serta pemerintahan yang sah
  • Menjaga nama baik sesama ASN, Pimpinan, Instansi, dan Negara
  • Menjaga rahasia jabatan dan negara

Adaptif

  • Cepat menyesuaikan diri menghadapi perubahan 
  • Terus berinovasi dan mengembangkan kreativitas
  • Bertindak proaktif

Kolaboratif

  • Memberi kesempatan kepada berbagai pihak untuk berkontribusi
  • Terbuka dalam bekerja sama untuk menghasilkan nilai tambah
  • Menggerakkan pemanfaatan berbagai sumber daya untuk tujuan bersama

 

Struktur Organisasi

Profil Imelda Ester Riana P ST, M.KM

Lahir di Jakarta pada tanggal 27 November 1972, Imelda Ester Riana P ST, M.KM  dilantik menjadi  Direktur Registrasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik Badan POM pada 29 September  2025.  Sebelum bertugas sebagai Direktur Registrasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik, beliau melaksanakan tugas sebagai   Kasubdit Pengawasan Sarana Produksi dan Distribusi pada tahun 2018  dan terakhir menjadi Ketua Tim Kerja Eksport Import 

Latar Belakang Pendidikan:

  • S1 Teknologi Pangan  Universitas Sahid Jaya
  • S2 Hukum Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia
Sarana