FORUM KONSULTASI PUBLIK STANDAR PELAYANAN DIREKTORAT REGISTRASI OBAT TRADISIONAL SUPLEMEN KESEHATAN DAN KOSMETIK

04-07-2025 Umum Dilihat 288 kali

Jakarta, 25 Juni 2025. Direktorat Registrasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik telah mengadakan kegiatan Forum Konsultasi Publik (FKP) terkait Standar Pelayanan Tahun 2025 secara hibrid sebagai bentuk implementasi Peraturan BPOM No. 28 Tahun 2022 tentang Standar Pelayanan di Lingkungan BPOM. Pedoman Standar Pelayanan ini meliputi: 
- Layanan Registrasi Produk dan Iklan Obat Bahan Alam, Suplemen Kesehatan dan Obat Kuasi
- Layanan Notifikasi Kosmetik
- Layanan Persetujuan Pelaksanaan Uji Pra Klinik/ Klinik Obat Bahan Alam, Suplemen Kesehatan, Obat Kuasi dan Kosmetik.

Dalam pembukaannya, Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik, Mohamad Kashuri, menegaskan bahwa BPOM akan terus berinovasi untuk mempermudah proses pendaftaran produk dengan tetap mengedepankan prinsip keamanan, khasiat, kemanfaatan dan mutu produk.  

Untuk mendukung pelayanan publik yang lebih cepat, akurat dan transparan, Direktorat Registrasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik meluncurkan 2 (dua) fitur baru di subsite SELASAR Registrasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik yaitu:

1. START (Simulasi Penetapan Kategori Produk Terpadu)
Dengan fitur ini, pelaku usaha dapat melakukan skrining cepat sebagai panduan dalam penentuan kategori produk Obat Bahan Alam, Suplemen Kesehatan, Obat Kuasi dan Kosmetik secara mandiri. Fitur ini dapat diakses melalui link START

2. I-CON (Informasi Nilai Gizi Converter) 
Merupakan simulasi perhitungan Informasi Nilai Gizi (ING) secara online untuk membantu dalam penetapan nilai persentase angka kecukupan gizi Vitamin dan Mineral secara otomatis. Fitur ini dapat diakses melalui link I-CON

Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan (stakeholder) seperti sektor industri, akademisi, asosiasi, media, organisasi masyarakat dan instansi pemerintah. Peserta diberikan ruang untuk berdiskusi memberikan masukan dan berdiskusi terkait layanan publik di Direktorat Registrasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik. Sebagai bentuk komitmen bersama, seluruh stakeholder melakukan penandatanganan Berita Acara. (Tim Media Sosial)

Sarana