Gelar Forum Fasilitator Registrasi, Langkah Perkuat Pendampingan UMKM

21-10-2026 Direktorat Registrasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmeti Dilihat 31 kali

Jakarta, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melalui Direktorat Registrasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik (Dit.Registrasi OTSKK) menyelenggarakan Forum Komunikasi Fasilitator Registrasi dalam Rangka Penguatan Sinergi Pelayanan Publik bagi UMKM Start Up Obat Tradisional, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik pada tanggal 12–15 Oktober 2026. Kegiatan ini berlangsung secara luring di Jakarta dan diikuti oleh Fasilitator Registrasi produk Obat Bahan Alam, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik (OBAOKSKK) dari 11 (sebelas) Unit Pelayanan Teknis (UPT) dan 2 (dua) unit pusat.

Kegiatan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan pelaku usaha, khususnya UMKM di daerah, terhadap akses informasi dan pendampingan registrasi produk yang tepat, cepat, akurat, dan konsisten. Selama ini, layanan konsultasi secara langsung melalui loket pelayanan pusat memiliki keterbatasan kapasitas antrean, sehingga belum dapat menjangkau seluruh pelaku usaha secara optimal.

Sebagai upaya memperluas akses layanan dan mendekatkan pendampingan kepada pelaku usaha, Badan POM menghadirkan Fasilitator Registrasi OBAOKSKK di Unit Pelaksana Teknis (UPT) daerah. Forum Komunikasi ini bertujuan meningkatkan kompetensi Fasilitator Registrasi dalam mendampingi pelaku usaha khususnya UMKM start up pada proses registrasi produk OBASKK. Fasilitator ini berperan sebagai perpanjangan tangan Dit.Registrasi OTSKK dalam memberikan pendampingan yang lebih dekat, mudah diakses, dan responsif terhadap kebutuhan pelaku usaha. Melalui peran tersebut, diharapkan UMKM semakin terbantu dalam memahami persyaratan dan alur registrasi, sehingga proses pengajuan izin edar dapat berjalan lebih efektif, sehingga produk yang beredar di masyarakat terjamin keamanan, khasiat/manfaat, dan mutunya.

“Peran fasilitator tidak hanya berhenti pada penyampaian informasi atau pemenuhan persyaratan administratif, tetapi membantu pelaku usaha memahami dan memenuhi persyaratan registrasi sehingga mampu mengembangkan usaha yang bertanggung jawab”, ujar Mohamad Kashuri, Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik, dalam sambutannya. Forum ini bukan hanya sarana peningkatan kompetensi, tetapi juga sebagai momentum awal untuk membangun pola kerja, komunikasi, koordinasi, dan mekanisme pelaksanaan tugas Fasilitator Registrasi yang lebih terstruktur antara UPT dengan Dit.Registrasi OTSKK.

Keberhasilan fasilitator tidak hanya diukur dari penguasaan regulasi, tetapi juga dari kemampuan memberikan pelayanan yang komunikatif, solutif, responsif, dan berintegritas. Untuk mendukung tujuan tersebut, peserta memperoleh materi yang mencakup:

  1. Pembahasan draf pedoman pelaksanaan pendampingan registrasi, 

  2. Verifikasi dan update data badan usaha kosmetik, serta evaluasi produk kosmetik melalui aplikasi NOTIFKOS. 

  3. Penggunaan aplikasi ASROT, meliputi registrasi akun perusahaan dan pemanfaatan akun fasilitator UPT, tahapan proses registrasi baru, registrasi variasi, dan daftar ulang produk Obat Bahan Alam, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan.

  4. Pengenalan alur pelayanan publik Dit.Registrasi OTSKK. Alur pelayanan tersebut dapat disesuaikan oleh UPT daerah masing-masing dan dimanfaatkan oleh pelaku usaha

Badan POM terus memperkuat peran Unit Pelaksana Teknis (UPT) di daerah sebagai garda terdepan pelayanan publik. Selain materi, para fasilitator UPT dibekali pemahaman mendalam terkait evaluasi dokumen registrasi pada sistem ASROT dan NOTIFKOS melalui workshop berbasis pembahasan kasus. 

Penguatan kompetensi ini bertujuan agar fasilitator dapat memberikan konsultasi yang akurat, solutif, dan responsif bagi UMKM lokal. Kehadiran fasilitator yang andal di daerah diharapkan dapat memangkas jarak dan waktu, sehingga pelaku usaha tidak lagi perlu melakukan kunjungan konsultasi ke kantor pusat. 

Pada tahun 2027, Dit.Registrasi OTSKK merencanakan pilot project pelaksanaan evaluasi produk secara mandiri pada jenis produk tertentu yang memenuhi kriteria yang akan ditetapkan di beberapa UPT. Program ini menyasar jenis produk tertentu dengan mempertimbangkan tingkat risiko produk, kompleksitas produk, kesiapan sumber daya manusia dan fasilitas pendukung di UPT. Langkah strategis ini menjadi awal untuk memperkuat peran UPT dalam melakukan evaluasi registrasi/ notifikasi produk dan mengawal seluruh proses hingga Nomor Izin Edar (NIE) produk Obat Bahan Alam, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik berhasil diterbitkan sesuai ketentuan dan kewenangan yang berlaku.

Melalui sinergi pusat dan daerah yang padu, BPOM siap mewujudkan pelayanan registrasi yang cepat, mudah, akurat, dan transparan demi mendorong tumbuh kembang UMKM yang berdaya saing tinggi dengan produk yang aman bermanfaat/ berkhasiat, dan bermutu.

 

Sarana