ICONIC 2026: Cosmetic Notification at a Glance

30-10-2026 Umum Dilihat 1808 kali

Jakarta, Guna mendukung perkembangan industri kosemetik di tanah air, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melalui Direktorat Registrasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik (OTSKK) menghadirkan ruang konsultasi interaktif bertajuk Coaching Clinic of cOsmetic NotIfiCation (ICONIC) dengan tema "Cosmetic Notification at a Glance" yang berlangsung secara hibrid pada 21–22 Oktober 2026 di Aula Gedung Rempah Badan POM, sekaligus disiarkan secara langsung melalui Zoom Meeting dan kanal YouTube Direktorat Registrasi OTSKK agar dapat diakses lebih luas. Antusiasme peserta terlihat sangat tinggi. Tercatat sebanyak 500 peserta, yang didominasi oleh para pelaku usaha start-up kosmetik serta petugas registrasi kosmetik.

Langkah ini menjadi komitmen nyata BPOM untuk memastikan bahwa produk kosmetik yang sampai ke tangan masyarakat tidak hanya inovatif dan menarik, tetapi juga aman dan terjamin mutunya.

Kegiatan ICONIC dibuka oleh Direktur Registrasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik, Imelda Ester Riana dan menghadirkan narasumber dari beberapa instansi seperti Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM (Badan Koordinasi Penanaman dan Modal), Direktorat Standardisasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik (Direktorat Standardisasi OTSKK), Direktorat Pengawasan Kosmetik, Biro Hukum dan Organisasi Badan POM, Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan Badan POM, dan Tim Penilaian Uji Praklinik/Klinik dan Dokumen Informasi Produk Kosmetik, serta Tim Notifikasi Kosmetik.

Berangkat dari pentingnya pemahaman regulasi bagi keberlanjutan usaha kosmetik, ICONIC 2026 hadir sebagai ruang edukasi komprehensif bagi para pelaku usaha. Selama kegiatan berlangsung, peserta dibekali materi lintas sektoral yang komprehensif sehingga pelaku usaha diharapkan dapat memahami dan memenuhi persyaratan yang berlaku, mempersiapkan dokumen secara tepat, serta meminimalkan kendala dalam proses pengajuan notifikasi, sehingga produk kosmetik yang diedarkan memenuhi ketentuan keamanan, mutu, dan kemanfaatan.

Selama dua hari pelaksanaan, peserta memperoleh pembekalan mengenai berbagai aspek regulasi dan teknis notifikasi kosmetik. Pada hari pertama, Rabu (21/10), materi yang disampaikan meliputi perlindungan merek berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis oleh DJKI, implementasi regulasi halal dalam penyelenggaraan jaminan produk halal pada kosmetik oleh BPJPH, serta permasalahan hukum terkait izin edar kosmetik dan penanganannya oleh Biro Hukum dan Organisasi.

Selain itu, peserta mendapatkan pemahaman mengenai sertifikasi sarana produksi dan distribusi kosmetik, pengawasan penandaan dan iklan kosmetik, serta berbagai permasalahan teknis yang kerap dihadapi dalam pengajuan notifikasi kosmetik. Materi tersebut diharapkan dapat membantu peserta memahami keterkaitan antara persyaratan registrasi, kepatuhan hukum, dan pengawasan produk kosmetik.

Pada hari kedua, Kamis (22/10), pembahasan dilanjutkan dengan sistem perizinan berusaha berbasis risiko yang terintegrasi secara elektronik melalui Online Single Submission (OSS) dan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR) Sektor Obat dan Makanan dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi/ BKPM. Peserta juga memperoleh penjelasan mengenai regulasi terkait keamanan, mutu, dan kemanfaatan kosmetik oleh Direktorat Standardisasi OTSKK, integrasi OSS dan NOTIFKOS dalam perizinan kosmetik dari Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan, penyusunan dan audit Dokumen Informasi Produk (DIP) kosmetik dari Tim Penilaian Uji Praklinik/ Klinik dan Dokumen Informasi Produk Kosmetik.

Pembekalan teknis diperdalam oleh Tim Notifikasi Kosmetik melalui pembahasan ketentuan dan tata cara pengajuan notifikasi kosmetik, cara cepat menentukan kategori produk, hingga aturan penggunaan bahan - bahan kosmetik. Materi ini menjadi bagian penting untuk membantu pelaku usaha memahami tahapan pengajuan notifikasi dan memastikan kelengkapan dokumen serta kesesuaian produk dengan ketentuan yang berlaku.

Melalui kegiatan ICONIC, BPOM mendorong peningkatan kapasitas pelaku usaha dan petugas registrasi kosmetik agar semakin memahami proses notifikasi secara menyeluruh. Kolaborasi antara BPOM dan instansi terkait juga menjadi upaya untuk menyelaraskan pemahaman mengenai regulasi, perizinan berusaha, perlindungan kekayaan intelektual, jaminan produk halal, serta persyaratan teknis kosmetik. Pada akhirnya, peningkatan kapasitas ini menjadi langkah bersama untuk mendorong pertumbuhan industri kosmetik lokal yang adaptif dan berdaya saing, sekaligus memberikan rasa aman dan tenang bagi masyarakat yang menggunakannya.

 

Sarana